JAMBI - Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan mulai hari ini, Senin (3/5) meliburkan siswa hingga 14 Mei 2021.
Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor PK.00.00/1066/DISDIK/2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi.
Kemudian, bagi pendidik dan tenaga kependidikan libur dimulai dari tanggal 12 hingga 14 Mei 2021, dan kembali masuk sekolah pada 17 Mei.
Baca juga : Hari Ini Kelulusan SMA Diumumkan
Selama siswa diliburkan, pendidik kelas VI SD dan Kelas IX SMP agar mengolah hasil evaluasi ujian sekolah. "Sedangkan untuk pendidik PAUD, kelas I-V SD, serta kelas VII-VIII SMP agar dapat mempersiapkan bahan-bahan penilaian akhir tahun (PAT) pelajaran 2020/2021," tulis surat edaran tersebut.
Kemudian, untuk pendidik dan tenaga kependidikan juga diminta mematuhi Edaran Walikota Jambi Nomor. 05/HKU/EDR/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
Selanjutnya, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk memastikan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikannya tidak mudik dan tetap komitmen pada ketaatan terhadap protokol kesehatan.
Sementara itu, pengawas dan penilik melakukan monitoring terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di bawah binaannya dan melaporkannya kepada Kepala Dinas melalui Bidang terkait.