JAMBI - Badan Peraturan Pembentukan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melaksanakan rapat harmonisasi bersama Labolatorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Jambi dan didampingi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jambi.
Rapat harmonisasi Perda DPRD kota Jambi terkait dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Bersama Ketua Bapemperda dan Anggota pada Senin (27/6) lalu.
Ketua Bapemperda, Sutiyono saat dikonfirmasi mengatakan, akan tetap meminta penjelasan yang jelas, tentang pelayanan mana yang bayar dan apakah sesuai dengan harga yang harus dibayar.
"Tentu tadi kita minta penjelasan yang jelas sejelasnya mana yang bayar mana yang gratis dan berapa retribusinya", ujarnya.
Kemudian, Bamperda akan mengkaji lebih dalam lagi, dan akan diperjelas dalam Perda nanti supaya masyarakat tahu, pelayanan mana saja yang masyarakat harus bayar retribusinya.
"Kami akan bahas secara Kompherensip, dengan adanya kejelasan Perda agar sama-sama tau mana yang menjadi hak pelayanan apa saja", tutupnya.