JAMBI- Tim kuasa hukum mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat kecewa atas tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Dimana tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara. Sementara, Richard Eliezer menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Tim kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat mengatakan, pihaknya merasa kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
"JPU dalam perkara Putri Candrawathi yang sudah dibacakan tadi itu suatu hal yang sangat membingungkan dan mengecewakan atas tuntutan Jaksa," ujarnya, Rabu (18/1).
Menurutnya, dengan dasar-dasar pertimbangan yang mungkin tidak berdasar, isu perselingkuhan yang menurutnya juga itu dibangun dari keterangan saksi yang didapat dari saksi terdakwa.
"Itu yang dijadikan alasan suatu pembunuhan berencana. Ibu-ibu yang dari awal pelecehan seksual yang tidak terbukti secara hukum kembali dibangun lagi," sebutnya.
"Hal-hal tersebut mungkin menjadi perubahan dalam pikiran, dalam pandangan kesimpulan Jaksa yang menjadikan perkara ini dianggap mereka tidak suatu perkara serius. Sehingga Putri kami anggap sebagai aktor dalam pembunuhan berencana dituntut delapan tahun penjara," sambungnya.
Selain merasakan kekecewaan terhadap Jaksa yang memberikan tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, pihaknya juga merasa kecewa terhadap Jaksa yang memberikan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
Richard Eliezer, kata Ramos, mempunyai peran penting dalam perkara ini, yang berperan sebagai penembakan dan juga sebagai orang yang bersedia membuka perkara ini.
"Itu mungkin menjadi hal pertimbangan hakim apakah dia diterima sebagai Justice Collaborator atau tidak. Kami juga bingung dan kecewa kenapa dia dituntut lebih tinggi dari para terdakwa yang lain," kata Ramos.
Pihak keluarga mendiang Brigadir Yosua juga menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim agar menghukum para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf dengan hukum maksimal.
"Terhadap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.