JAMBI - Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan terhadap Putri Candrawathi. Namun, Samuel menyatakan tak bisa berbuat apa-apa lagi.
“Kecewa, tapi apa daya,” katanya melalui pesan WhatsApps yang dikirimkan kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Ditanya harapannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri, dia mengatakan sudah lelah membahas hal itu. “Capek bahasnya lagi, suka merekalah,” katanya.
Baca versi cetaknya disini
Hal yang sama sudah diungkapkan Samuel saat mengetahui tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada Selasa (17/1). Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Sementara keluarga berharap mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman mati.
Keluarga Yosua tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan polisi asal Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi itu.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/1), tim JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sedangkan dua terdakwa lain, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing delapan tahun penjara.
Kelima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.