JAMBI- Sudah belasan kali keluar masuk penjara tidak membuat Syafi'i (37) jera melakukan perbuatan pidana.
Yang terbaru, warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lebakbandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi itu kembali ditangkap karena mencuri besi.
Kapolsek Jelutung IPTU Ali Imron mengatakan, saat melancarkan aksinya tersangka terpantau oleh CCTV dan memanjat pagar untuk mengambil besi plat.
"Tersangka ini mengambil besi plat dan besi braket yang digunakan untuk alat berat dan harganya sekitar Rp 20 juta," ujarnya, Selasa (24/1).
Namun, barang hasil curiannya itu hanya dijual sebesar Rp 140 ribu oleh pelaku. "Ya tahunya besi tua, padahal besi itu harganya Rp 20 jutaan. Saat melancarkan aksinya itu pas waktu libur, terpantau CCTV dan mukanya itu nampak jelas karena tidak menggunakan penutup wajah," jelasnya.
Berkat rekaman CCTV itu, tim langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Menurut dari keterangannya, tersangka sudah 11 kali masuk penjara dan ini yang ke 12. Dia ini juga sudah meresahkan, walaupun hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dari keterangannya, tersangka mengaku tobat karena telah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polsek Jelutung.
"Ya yang terakhir ini tobat. Saya tidak tahu barang yang saya curi semahal itu," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.