JAMBI - Kasus oknum pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko yang digrebek oleh suaminya di sebuah penginapan bersama seorang pria berujung damai.
Oknum pegawai itu berinisial EDKS (40), warga Kecamatan Marotabir, Kabupaten Merangin, dan suaminya berinisial HMW (38).
Sedangkan, seorang pria yang bersama oknum pegawai honorer RSUD Kolonel Abundjani Bangko yang digrebek di sebuah penginapan berinisial JS (39) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkali, Riau.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah keduanya ditangkap, keesokan harinya suami dari oknum pegawai honorer RSUD Kolonel Abundjani Bangko itu memaafkan atas perbuatan yang dilakukan oleh istrinya.
"Jadi seperti mereka damai. Istrinya diberi kesempatan kembali, dan mereka rujuk kembali," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (23/1).
Menurut dari keterangannya, oknum pegawai honorer RSUD Kolonel Abundjani Bangko dan selingkuhannya itu baru pertama kali dipergoki.
"Dari hasil keterangannya baru sekali kepergok. Jadi untuk saat ini tidak ada yang di tahan, karena ancaman pidananya hanya 9 bulan penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang suami grebek istrinya sendiri yang sedang berbuat mesum di salah satu tempat penginapan di kawasan Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Rabu (18/1) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.